Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Dalam kenyataannya di daerah, anggaran pendidikan yang telah telanjur dikampanyekan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah realisasinya setelah dikurangi komponen gaji pendidik menjadi kurang dari 10 persen dari APBD (Kompas, 21/01/2009).
Sudah barang tentu berita ini sangat mengejutkan, sebab bagaimana mungkin penyelenggara negara melenceng dari apa yang telah digariskan. Apalagi ini tentang pendidikan –yang dalam bahasa para pebisnis- merupakan investasi jangka panjang dan menentukan masa depan bangsa...
Terbayang anak-anak desa yang harus berjalan kaki atau menunggu angkudes menuju sekolah beberapa pagi lalu; apakah semangat mereka harus patah? Mereka boleh tidak tahu bahwa negara tidak cukup uang untuk membiayai pendidikan dan memang mereka hanya perlu tahu bahwa ada kepastian mutu pendidikan yang mereka terima terus meningkat.
jiwa menghamba
hasrat injak horison!
kuncup gugur
aku lebih suka kata2 yang terakhir itu, apik, bagus itu di buat puisi ..
BalasHapuskonon haiku itu bentuk puisi paling pendek, vit...
BalasHapusdan konon di Indo ada juga jenis puisi satu kalimat. gimana dunk Hari? heuheu,,,
BalasHapus